Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik Lomba Cerdas Cermat Kini Masuk Ranah Hukum, Ketua MPR hingga Juri Digugat

Polemik Lomba Cerdas Cermat Kini Masuk Ranah Hukum, Ketua MPR hingga Juri Digugat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) kini memasuki ranah hukum. Dua juri dan seorang MC digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Gugatan yang teregister dengan kode JKT.PST-12052026HYC diajukan oleh advokat David Tobing. Ia menilai juri dan MC melakukan tindakan tidak benar terkait perbedaan keputusan atas jawaban yang sama, namun bersikukuh tidak ada kesalahan.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026," ujar David, dikutip Rabu (13/5).

Menurut David, perbuatan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Ia menilai juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, sportivitas, serta hak peserta untuk memperoleh perlakuan adil.

"Tindakan juri dan MC (moderator) sangat bertentangan dengan prinsip keprofesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III. Kemudian Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR memberhentikan Dyastasita dan Indri secara tidak hormat.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Ia juga meminta hakim memerintahkan Dyastasita, Indri, dan Shindy meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. Dan juga melarang melarang mereka menjadi juri maupun MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Baca Juga: Jadi Pejabat Publik, Segini Harta dan Utang Dua Juri LCC 4 Pilar MPR RI Dyastita Widya Budi dan Indri Wahyuni

Baca Juga: Josepha Alexsandra Siswi Protes Juri LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar Dapat Tawaran Beasiswa S1 di China

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

Sebagai informasi, MPR telah menonaktifkan dua juri dan MC terkait polemik ini. Juri yang dinonaktifkan adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, sementara MC adalah Shindy Lutfiana dan Said Akmal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya