Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terkait kuota internet hangus tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait skema kuota internet prabayar.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai dari pemohon mengenai pertentangan aturan tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (13/5).
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Gugatan UU IKN Ditolak!
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menjelaskan secara lengkap dasar kewenangan Mahkamah dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah menyebut pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, lalu menambahkan pernyataan bahwa MK merupakan “The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights” tanpa penjabaran lebih lanjut.
Tak hanya itu, pada bagian kedudukan hukum atau legal standing, pemohon dinilai hanya menuliskan syarat-syarat kerugian hak konstitusional secara umum tanpa menghubungkannya dengan kerugian nyata yang dialami.
MK juga menilai bagian posita atau alasan permohonan tidak menguraikan secara rinci mengapa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Sebelumnya, pemohon bernama Rachmad Rofik menggugat aturan tersebut karena menilai sistem kuota internet yang hangus melanggar hak konstitusional atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan pada 9 Maret 2026 lalu, Rachmad berargumen bahwa saat konsumen membeli paket data, telah terjadi transaksi jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data internet berpindah dari operator kepada konsumen.
Menurutnya, penghangusan kuota internet yang sudah dibayar lunas sama dengan penyitaan hak milik pribadi secara sepihak tanpa kompensasi.
Ia bahkan meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan akumulasi sisa kuota atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.
Baca Juga: Dinilai Kabur dan Saling Kontradiktif, MK Tolak Uji Materi UU ASN Terkait Status PPPK
“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif,” demikian bunyi petitum pemohon.
Namun lewat putusan terbaru ini, MK memastikan gugatan tersebut gugur karena dinilai tidak memenuhi ketentuan penyusunan permohonan pengujian undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: