Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ikuti Putusan MK, Pramono: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara

Ikuti Putusan MK, Pramono: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih sah menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Ia menyebut, langkah administratif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini sudah sepenuhnya sejalan dengan putusan tersebut.

Pramono menjelaskan, penggunaan nomenklatur "DKI" dalam berbagai kegiatan dan birokrasi pemerintahan akan terus dipertahankan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai pemindahan ibu kota.

"Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan tetap menggunakan sebutan DKI Jakarta, karena itu berlaku sampai ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sebenarnya sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menegaskan, putusan MK ini tidak akan memicu perombakan atau perubahan signifikan pada sistem birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selama belum ada payung hukum yang baru, jajarannya akan tetap bekerja dengan memposisikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

"Karena selama ini dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta statusnya masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan birokrasi ya seperti itu. Keputusan MK ini menjadi penegasan dari hal tersebut," tambah Pramono.

Langkah yang diambil Pemprov DKI ini juga dinilai selaras dengan sikap pemerintah pusat yang masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota.

Sebagai informasi, kepastian mengenai status Jakarta ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang secara hukum mengukuhkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga adanya Keppres pemindahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat