Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap potensi masuknya virus hanta atau hantavirus ke Indonesia menyusul temuan kasus pada kapal pesiar MV Hondius. Pengawasan dilakukan melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) di berbagai pintu masuk negara, termasuk pemeriksaan terhadap penumpang kapal dan pesawat dari wilayah berisiko.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan penumpang kapal MV Hormuz yang telah menjalani pemeriksaan PCR dan dinyatakan negatif dimungkinkan menjalani isolasi mandiri.
“Ketika penumpang yang turun dari kapal MV Hormuz tersebut itu sudah diperiksa PCR-nya dan dinyatakan negatif itu bisa dilakukan isolasi atau karantina secara mandiri. Tetapi kami melihat perkembangannya dan sebenarnya itu memungkinkan saja untuk dilakukan isolasi mandiri,” ujar Andi kepada awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Andi, pengawasan kesehatan dilakukan melalui 51 Balai Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga tersebut bertugas melakukan pengamatan dan perlindungan terhadap potensi masuknya penyakit menular dari luar negeri.
“Fungsi utamanya adalah melakukan pengamatan dan perlindungan terhadap kemungkinan masuknya penyakit dari luar ke Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Hantavirus Mengguncang! Prudential Syariah Ungkap Penyakit Menular Dorong Pertumbuhan Asuransi
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Fakta Penting soal Hantavirus Usai Kasus di Kapal Pesiar
Baca Juga: Sudah Ada 23 Kasus Hantavirus, Puan Desak Pemerintah Siapkan Faskes di Daerah
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang kapal maupun pesawat dari negara yang telah teridentifikasi memiliki risiko penyebaran penyakit tertentu. Pemeriksaan meliputi penggunaan thermal scanner hingga pengisian data kesehatan digital berbasis barcode.
“Sekarang pengisian data kesehatan sudah menggunakan barcode digital sehingga memudahkan pemantauan penumpang yang masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Data kesehatan tersebut digunakan sebagai bagian dari sistem perlindungan pintu masuk Indonesia untuk mempercepat deteksi penumpang yang memiliki gejala mencurigakan agar dapat segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Andi menegaskan kasus hantavirus pada kapal pesiar MV Hondius berbeda dengan jenis hantavirus yang selama ini ditemukan di Indonesia. Menurutnya, kasus pada kapal tersebut termasuk kategori Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS).
“HPS banyak ditemukan di kawasan Amerika Selatan dan sejauh ini belum pernah dilaporkan di Indonesia, baik pada manusia maupun tikus. Sementara kasus hantavirus di Indonesia merupakan tipe Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang sudah ditemukan sejak 1991,” ujarnya.
Baca Juga: Hantavirus Terdeteksi di Ibu Kota, Penularan Lewat Tikus Bikin Warga Waspada
Baca Juga: Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Desak Pemerintah
Ia menambahkan, HPS pada kapal pesiar MV Hondius dipicu oleh strain Andes virus yang berdasarkan sejumlah penelitian memiliki kemungkinan menular antarmanusia melalui kontak dekat dalam waktu lama. Sementara itu, hingga kini belum terdapat bukti penularan antarmanusia untuk tipe HFRS yang ditemukan di Asia, termasuk Indonesia.
“Kita berharap kejadian ini tidak menjadi pandemi dan cukup terkendali dalam klaster tertentu saja,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: