Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Daftar 26 Jalan Jakarta yang Bebas Ganjil Genap saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026

Daftar 26 Jalan Jakarta yang Bebas Ganjil Genap saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap selama dua hari pada Kamis dan Jumat, 14-15 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kendaraan pribadi baik pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena aturan pembatasan kendaraan.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Industri Kuliner Nabati Makin Ramai, Jakarta Vegetarian Week Diserbu Pengunjung

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus:

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan Merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk pagi dan sore hari untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Jakarta Bidik Milan, Produk Betawi Siap Go Global

Dengan adanya peniadaan sementara ini, masyarakat dapat melintas di seluruh ruas ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi tilang selama periode libur nasional dan cuti bersama berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar