Ini Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah Mulai Juni 2026
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila pada periode tersebut penyaluran belum dapat direalisasikan, maka PPPK akan menerimanya setelah bulan Juni 2026.
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Krisis ASN, Lombok Timur Usulkan 10.998 PPPK dan 250 CPNS
Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur persyaratan khusus terkait masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Namun, perlu menjadi perhatian bahwa PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini mengikat secara tegas sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: