Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KJRI Jeddah UNGKAP 19 WNI Ditahan Aparat Saudi, Salah Satunya Akibat Foto Perempuan Saudi Tanpa Izin

KJRI Jeddah UNGKAP 19 WNI Ditahan Aparat Saudi, Salah Satunya Akibat Foto Perempuan Saudi Tanpa Izin Kredit Foto: Reuters/Ahmed Yosri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan adanya penangkapan terhadap 19 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Belasan WNI tersebut diduga terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari promosi ibadah haji secara ilegal hingga kasus asusila ringan.

Berdasarkan keterangan resmi, rincian pelanggaran yang dilakukan mencakup promosi haji tanpa izin resmi, praktik penjualan dam (denda haji), serta tindakan memotret perempuan warga lokal Saudi tanpa izin. Hingga saat ini, proses pemeriksaan hukum masih terus berjalan di bawah pengawasan pihak otoritas setempat.

"Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur," ujar Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, dalam wawancara di Arafah, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Berupaya Lepas Status WNI di Tengah Kasus Pelecehan

Dari total 19 orang yang ditahan, dua WNI dilaporkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari otoritas Arab Saudi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus memotret perempuan di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan dam.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi regulasi ketat yang berlaku di Arab Saudi guna menghindari kendala hukum selama menjalankan ibadah haji. Tim perlindungan jemaah tetap bersiaga di lokasi penahanan untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi para WNI tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy