Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga CPO Meroket, Mendag Sebut Produsen Bisa Nombok Jika Minyakita Tetap Rp15.700

Harga CPO Meroket, Mendag Sebut Produsen Bisa Nombok Jika Minyakita Tetap Rp15.700 Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menilai Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pasar. Lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) membuat disparitas antara biaya bahan baku dan harga jual eceran semakin menyempit sehingga penyesuaian HET dinilai tidak terhindarkan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per kilogram ditetapkan saat harga CPO masih berada di kisaran Rp12.400 per kilogram. Namun kini harga CPO telah naik hingga sekitar Rp15.400-Rp15.500 per kilogram.

“Dulu waktu harga CPO, HET-nya Rp15.700 per kilogram itu harga CPO sekitar Rp12.400. Sekarang harga CPO sudah Rp15.400 sekian,” ujar Budi usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Sepakat Naikkan Harga Minyakita

Baca Juga: Mendag Pastikan Harga MinyaKita Turun, Distribusi ke Papua Diperkuat

Menurutnya, kondisi tersebut membuat produsen sulit mempertahankan harga jual Minyakita pada level saat ini. Pasalnya, selain menghadapi kenaikan harga bahan baku, pelaku usaha juga harus menanggung biaya produksi, distribusi, dan pengemasan yang terus meningkat.

“Kalau harga CPO sudah Rp15.500, tidak mungkin menjual Minyakita Rp15.700. Artinya produsen harus nombok,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri