Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah telah mengatur rincian pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan penghasilan pokok pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Ini Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah Mulai Juni 2026
Komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi beberapa unsur penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing pegawai.
Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Dalam Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional.
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dibandingkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima pegawai tersebut.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 tahun berjalan.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Usai Naikkan Upah Hakim 280%, Prabowo Minta Purbaya Cari Uang untuk Tambah Gaji Petugas Pengadilan
Tambahan penghasilan tersebut diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: