Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gegara Kasus Indosaku, OJK Ancam Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan Pinjol

Gegara Kasus Indosaku, OJK Ancam Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan Pinjol Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar), khususnya pada aktivitas penagihan, menyusul hebohnya kasus oknum debt collector Indosaku yang menjadi perhatian publik dan industri fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengawasan terhadap jasa penagihan dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh penyelenggara.

“OJK secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pindar, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, penyelenggara pindar didorong memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta memiliki mekanisme pengendalian yang memadai dan melakukan evaluasi berkala terhadap mitra penagihan.

“Penyelenggara didorong untuk memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala,” katanya.

Baca Juga: Kena Semprit OJK, Indosaku Buka Suara

Baca Juga: OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan Pihak Ketiga

Lebih lanjut, tindak lanjut pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap platform tertentu, tetapi juga mencakup seluruh industri fintech lending secara menyeluruh. Karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh Penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penerapan aturan tambahan mengenai petugas penagihan, Agusman menegaskan ketentuan mengenai aktivitas penagihan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri pindar,” katanya.

Agusman mengingatkan seluruh penyelenggara pindar tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Baca Juga: OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan dan Siap Beri Sanksi

Baca Juga: AFPI Tendang Debt Collector Mitra Indosaku Usai Kasus Penagihan Fiktif ke Damkar Semarang

“Seluruh Penyelenggara Pindar diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan yang dilakukan pihak ketiganya sebesar Rp875 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri