Kredit Foto: Istimewa
PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai komponen yang memengaruhi perhitungan tagihan listrik dan pembelian token. Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa perubahan nominal pembayaran bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan dipengaruhi oleh pola konsumsi dan komponen biaya tambahan sesuai regulasi.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.
Menurutnya, pemahaman mengenai komponen biaya penting agar pelanggan bisa mengatur konsumsi listrik secara mandiri.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).
Gregorius menjelaskan, bagi pelanggan pascabayar, total tagihan terdiri dari jumlah pemakaian energi (kWh) ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, serta PPN untuk golongan tertentu. Besaran PPJ sendiri bervariasi karena mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk layanan prabayar, ia meluruskan persepsi mengenai konversi nilai token. Nominal rupiah yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya berubah menjadi kWh karena ada alokasi untuk PPJ di awal.
“Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh 135 kWh energi listrik,” jelas Gregorius.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Bidik Proyek PLTS 495 MW di Bangladesh
Baca Juga: Bahlil dan PLN Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026
Ia menambahkan, jika pemakaian pelanggan pascabayar berada di angka 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan pun akan sama dengan perhitungan prabayar setelah ditambahkan komponen PPJ yang berlaku.
Sebagai upaya transparansi dan kontrol pemakaian, PLN mengimbau pelanggan memantau riwayat penggunaan melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan pascabayar juga dapat menggunakan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk memastikan kesesuaian angka meteran setiap bulan.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: