Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak berkaitan dengan penyerahan data kependudukan warga Indonesia kepada pemerintah AS.
Meutya Hafid mengatakan kesepakatan tersebut hanya berfokus pada pengaturan arus data dalam aktivitas perdagangan digital dan pengembangan ekosistem ekonomi digital lintas negara.
Menurut Meutya, anggapan bahwa ART mengatur transfer data kependudukan merupakan informasi yang keliru.
“Tidak benar bahwa perjanjian ini mengatur penyerahan data-data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Heboh Data Pribadi Warga Indonesia akan Diserahkan ke Amerika, Ini Kata Komdigi
Baca Juga: Data Bocor dan Scam Meningkat, Ini Peringatan Pemerintah
Ia menjelaskan, poin yang dibahas dalam Pasal 3.2 perjanjian tersebut berkaitan dengan tata kelola perpindahan data untuk mendukung aktivitas digital trade. Pengaturan itu diperlukan agar aktivitas ekonomi digital antarnegara dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri