Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Dalam implementasinya, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan mempertimbangkan standar perlindungan data yang setara.
Meutya menekankan seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara penerima dinilai memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
Penilaian mengenai standar perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih dalam proses pembentukan pemerintah.
“Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang sesuai dengan prinsip UU PDP dan aturannya,” kata Meutya.
Baca Juga: Komdigi Bidik Ekosistem Digital Aman Tanpa Korbankan Kebebasan Berekspresi
Baca Juga: Bahaya Era Post-Truth! Menkomdigi Bongkar Ancaman ke Ekonomi RI
Selain aspek perlindungan hukum, transfer data lintas negara juga diwajibkan menggunakan perjanjian kontraktual yang menjamin keamanan data pribadi pengguna.
Meutya menambahkan, sesuai aturan, pemilik data tetap memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi terkait risiko perpindahan data pribadi ke luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri