Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dorong Profesionalisme, AREBI dan LSP BPI Gelar Sertifikasi 300 Broker Properti

Dorong Profesionalisme, AREBI dan LSP BPI Gelar Sertifikasi 300 Broker Properti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi sekitar 300 broker properti di Jakarta Design Centre (JDC), Senin (18/5). Peserta sertifikasi ini berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan franchise internasional, franchise lokal, kantor independen, hingga pengurus AREBI.

Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya AREBI memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia sejalan dengan terbit dan diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi. AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,ujar Clement.

Menurut Clementm, setelah berlakunya Permendag No. 33 Tahun 2025, pengajuan sertifikasi mengalami peningkatan. AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialiasi  Permendag No. 33 Tahun 2025 yakni pada Oktober 2026, ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi. Kami optimis tercapai. Tahun depan, Pemerintah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada,ungkap Clement. 

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Iqbal S. Shofwan mengatakan, Kemendag RI mendukung penuh AREBI dalam upaya melakukan sertifikasi bagi broker properti agar industri jasa perantaraan perdagangan properti menjadi sehat dan terus berkembang. Regulasi yang dibuat pemerintah menjadi langkah maju bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti di Indonesia.

Senada dengan itu, Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan wujud kepercayaan dan pelayanan yang baik. 

Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, menjelaskan, LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga yang didirikan oleh AREBI sejak 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti di Indonesia. Secara total, sebanyak 3.735 peserta telah mengikuti sertifikasi melalui skema lama dan 205 peserta melalui skema baru. Dengan tambahan sekitar 300 peserta pada kegiatan 18 Mei 2026, jumlah broker properti tersertifikasi terus bertambah. Selain itu, sebanyak 957 orang telah melakukan perpanjangan sertifikasi.

Menurut Paulus, pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi dan  masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak/

"Sebagai LSP pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) di Indonesia, LSP BPI terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya," katanya.

Saat ini, LSP BPI memiliki empat skema sertifikasi, yaitu Kualifikasi Level VI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti (Broker Properti), Kualifikasi Level VII Sub Bidang Manajerial, Marketing Officer Broker Properti, serta Analis Officer Broker Properti. Selain itu, dua skema tambahan juga tengah dipersiapkan. Dari sisi sumber daya, LSP BPI saat ini memiliki 19 asesor senior dan 24 asesor baru, serta akan segera menambah 24 asesor baru lagi untuk mendukung percepatan sertifikasi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi