Hanya 20% Konten Bermasalah Ditindak, Komdigi Desak Platform Perketat Pengawasan
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital global terhadap permintaan moderasi konten pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan tingkat kepatuhan platform saat ini baru berada di kisaran 20%, di tengah maraknya penyebaran konten berbahaya di ruang digital Indonesia.
Menurutnya, pemerintah kini mendorong platform digital global agar membuka kapasitas pengawasan secara lebih transparan.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” ujar Meutya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan Komdigi tidak lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform terkait pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah kini meminta penjelasan mengenai jumlah moderator, sistem pengendalian, hingga kapasitas pengawasan yang digunakan untuk menangani penyebaran konten berbahaya.
Meutya menuturkan sebagian besar platform digital global belum dapat menjelaskan kemampuan pengawasan mereka secara rinci, termasuk dalam menangani konten perjudian daring, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi.
Baca Juga: Komdigi Blokir Ribuan Nomor Penipu Berkedok Pejabat dan Anggota DPR
Baca Juga: Jadi yang Pertama, Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak PP TUNAS di Indonesia
Baca Juga: 8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas
“Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.
Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, kata dia, berdampak terhadap lambatnya penanganan berbagai konten bermasalah. Pemerintah mencatat sejumlah isu seperti judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, dan hoaks kesehatan masih banyak ditemukan di ruang digital.
Meutya menilai kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar dengan jumlah pengguna internet yang tinggi.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar bagi platform digital tanpa didukung sistem pengawasan yang memadai.
Selain transparansi pengawasan, Komdigi juga mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi dengan pemerintah dapat berlangsung lebih cepat.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Patuhi Aturan, Komdigi Sebut Wikimedia Mulai Proses Pendaftaran PSE
Baca Juga: Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul
Saat ini, menurut Meutya, belum terdapat aturan yang mewajibkan platform global membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Di sisi lain, Komdigi menyatakan terus menjalankan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: