Kredit Foto: Ist
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan pentingnya penguatan pendanaan APBN dan APBD bagi pesantren.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.
Jazuli menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara utama dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia yang digelar Persaudaraan Kemiteran Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (18/5/2026). Acara tersebut dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri Wakil Presiden RI ke-13, KH, Ma’ruf Amin.
Dalam paparannya mengenai Kebijakan Negara tentang Pesantren berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019, Jazuli menilai inisiator lahirnya UU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab sejarah untuk memajukannya.
"Pesantren hadir lebih dulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren,” tegas Jazuli.
Ia juga menyebutkan bentuk keberpihakan negara yang tertuang dalam UU Pesantren, yaitu, pengakuan pesantren sebagai bagian sah sistem pendidikan nasional dan soko guru pendidikan bangsa.
Kedua, perlindungan terhadap kekhasan dan kemandirian pesantren, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia pesantren serta dukungan pendanaan dari APBN, APBD, wakaf, hibah, dana abadi, dan sumber lainnya.
Meski demikian, Jazuli menilai implementasi UU Pesantren masih menghadapi berbagai kendala, terutama soal pendanaan. Banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran memadai melalui APBD, bahkan ada yang enggan.
"Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor. Ini soal political will. Maka kita semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren,” ujarnya.
Jazuli berharap PK-Tren dapat terus mengawal dan memperjuangkan keberpihakan negara terhadap pesantren melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, hingga pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: