Prabowo Bikin Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN
Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit hingga batu bara wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap arus ekspor komoditas nasional.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo.
Baca Juga: Anies Baswedan Blak-blakan: Kondisi Negeri Ini Tidak Baik-Baik Saja
Menurutnya, skema baru tersebut akan membuat seluruh hasil penjualan ekspor diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait. Prabowo menyebut mekanisme itu sebagai bagian dari “marketing facility” yang dirancang untuk memperkuat sistem monitoring ekspor nasional.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," lanjutnya.
Prabowo juga mengeklaim kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia yang selama ini dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas unggulan nasional berjalan lebih terkontrol sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap hasil penjualan sumber daya alam Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: