Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR: Hakim yang Kena OTT Boleh Diproses Tanpa Izin Ketua MK

DPR: Hakim yang Kena OTT Boleh Diproses Tanpa Izin Ketua MK Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dapat diproses tanpa perlu izin ketua Mahkamah Agung (MA). Hal itu karena KUHAP baru mengatur pembatasan jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil yang mewakili DPR dalam agenda sidang pengujian materiil Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (19/5/2026).

Nasir menjelaskan, Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025 mengatur bahwa dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Sementara Pasal 95 ayat (4) mengatur bahwa penangkapan dalam kondisi tersebut dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan.

“Jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua Mahkamah Agung,” ujar Nasir yang mengikuti persidangan secara daring.

Menurut DPR, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang kini diuji di MK disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, hakim ditempatkan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki karakteristik profesi berbeda dibanding subjek hukum lainnya.

Karena itu, ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dinilai sebagai mekanisme yang dirancang untuk memastikan proses hukum terhadap hakim berjalan objektif, profesional, serta terhindar dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Nasir menegaskan perlindungan prosedural tersebut bukan berarti hakim memiliki kekebalan hukum. Hakim, kata dia, tetap tunduk pada hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana sebagaimana subjek hukum lainnya apabila diduga melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili.

Sebagai contoh, Nasir menyinggung operasi tangkap tangan terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam peristiwa tersebut, KPK mengirimkan surat kepada MA terkait penahanan hakim secara bersamaan, sementara pimpinan KPK juga menghubungi Ketua MA. Menurut Nasir, izin penahanan terbit sekitar satu jam setelah permintaan disampaikan.

Baca Juga: Kompolnas Bakal Diperkuat, DPR Setujui Revisi UU Polri

DPR menilai mekanisme izin tersebut tidak dimaksudkan menghambat penegakan hukum, melainkan untuk mencegah tindakan upaya paksa terhadap hakim dilakukan secara sewenang-wenang atau digunakan sebagai alat tekanan yang dapat mengganggu kebebasan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.

Dalam konstruksi KUHAP 2025, DPR juga menegaskan bahwa penangkapan dan tertangkap tangan merupakan dua mekanisme berbeda, baik dari dasar tindakan, prosedur, maupun konsekuensi hukumnya.

Penangkapan dilakukan melalui tindakan formal aparat penegak hukum berdasarkan dugaan kuat yang didukung bukti permulaan yang cukup. Sementara tertangkap tangan merupakan keadaan faktual ketika seseorang secara langsung diketahui sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah ditemukan barang bukti yang mengaitkan seseorang dengan tindak pidana tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat