Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan persiapan mandatori bioetanol 5% atau E5 untuk diimplementasikan mulai 1 Juli mendatang. Fokus utama pemerintah dalam kebijakan ini adalah memastikan seluruh pasokan bahan baku bioetanol berasal dari produsen dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa Menteri ESDM telah memberikan persetujuan terkait alokasi volume untuk mandatori tersebut. Pemerintah kini sedang memfinalisasi Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum distribusi.
“Mandatory untuk E5 itu oke untuk nanti dikeluarkan Kepmen alokasi volume. Tetapi arahan dari beliau (Menteri ESDM) adalah harus lokal. Kita tidak nasional (serentak seluruh Indonesia) karena kalau nasional kurang pas, jadi spesifik lokasi menggunakan bahan baku lokal,” ujar Eniya dalam sesi wawancara di Jakarta.
Terkait kesiapan pasokan, pemerintah telah mengidentifikasi kemampuan produksi dari industri domestik. Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga perusahaan yang siap menyuplai bioetanol standar bahan bakar (fuel grade).
“Bahan baku lokal yang menyatakan mampu untuk deliver fuel grade ke kami adalah 26.000 kiloliter dari tiga perusahaan. Ini baru terkumpul sekarang, nanti saya akan rekap lagi sampai akhir Mei dan Juni untuk memastikan volumenya di dalam Kepmen,” jelas Eniya.
Meski kesiapan teknis dan pasokan mulai terlihat, implementasi penuh E5 masih menemui hambatan regulasi di sektor fiskal. Pemerintah saat ini masih menunggu revisi aturan terkait cukai etanol di Kementerian Keuangan agar harga bioetanol bisa lebih kompetitif untuk dicampur dengan BBM.
“Kita tunggu banget keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang cukai karena itu sudah tinggal sejengkal lagi. Kalau itu keluar, insya Allah bisa bareng mulai dengan B50 (1 Juli),” tambahnya.
Baca Juga: Mandatori B50 Dinilai Strategis, Pembenahan Hulu Sawit jadi 'PR' Pemerintah
Baca Juga: B50 Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Uji Final di Sektor Perkeretaapian
Dari sisi infrastruktur, Pertamina tercatat sudah memiliki 179 lokasi SPBU yang siap melakukan pencampuran bioetanol, mayoritas tersebar di wilayah Jawa seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Pemerintah juga telah menyederhanakan perizinan melalui KBLI baru di bawah kewenangan ESDM.
“Izinnya sekarang tidak perlu IUI (Izin Usaha Industri) yang di dalamnya ada rekomendasi gubernur dan birokrasi lokal macam-macam. Sekarang IUN (Izin Usaha Niaga) bisa melakukan blending di tempat dia punya SPBU itu. Targetnya nanti per Januari 2027 bisa bertambah, bahkan target beliau (Menteri ESDM) adalah menuju E20,” pungkas Eniya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: