Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengacara Yakin Nadiem Bebas Meski Eks Anak Buah Divonis Korupsi Chromebook

Pengacara Yakin Nadiem Bebas Meski Eks Anak Buah Divonis Korupsi Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis kliennya akan mendapatkan vonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Keyakinan itu tetap disampaikan meski mantan konsultan Kemendikbud, Ibrahim Arief, lebih dulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan putusan hakim terhadap Ibrahim Arief tidak otomatis menjadi dasar untuk menghukum mantan Mendikbud tersebut. Menurut dia, setiap perkara memiliki pertimbangan hukum berbeda dan hakim tidak terikat dengan putusan terdakwa lain.

“Apa yang diputuskan hakim dalam kasusnya Ibam belum menjadi satu ketentuan yang harus diikuti dalam putusan-putusan yang lainnya,” kata Ari di Jakarta, Rabu, (20/5/2026).

Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan. Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim serta denda Rp500 juta.

Vonis terhadap Ibrahim menjadi perhatian publik karena dianggap dapat mempengaruhi arah persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Namun, kubu Nadiem menilai kondisi tersebut belum bisa dijadikan patokan hukum karena proses banding masih berjalan.

Atas putusan tersebut, Ibrahim diketahui telah mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding. Karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tim hukum Nadiem menyebut hakim tetap memiliki ruang untuk memutus perkara secara berbeda.

Ari juga menegaskan optimisme pihaknya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas terhadap Nadiem. Ia bahkan menilai putusan bebas nantinya tidak akan bertentangan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada Ibrahim Arief.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan strategi kubu Nadiem yang mencoba memisahkan posisi mantan Mendikbud itu dari putusan mantan bawahannya. Tim hukum tampaknya ingin menegaskan bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus Chromebook harus dilihat secara individual.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Agenda pembelaan itu dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni mendatang setelah kondisi kesehatan Nadiem dinyatakan membaik usai menjalani operasi.

Baca Juga: Cerita Hotman Paris Ditelepon Prabowo Malam-malam, Ternyata Kepo Kasus Nadiem Makarim

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, mantan Mendikbud itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan tambahan Rp4,8 triliun.

Besarnya tuntutan terhadap Nadiem membuat jalannya kasus Chromebook terus menjadi sorotan publik. Terlebih, perkara tersebut menyeret sejumlah nama penting yang pernah berada di lingkungan Kementerian Pendidikan saat proyek pengadaan Chromebook berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama