Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Sebanyak 307 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS hasil rekrutmen tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Sasana Praja pada Selasa (19/5/2026).
Dari total ratusan PNS yang menerima beslit tersebut, 250 di antaranya akan mengisi jabatan fungsional. Jumlah tersebut termasuk 27 orang lulusan sekolah kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Dalam arahannya, Plt Bupati Ponorogo yang akrab disapa Bunda Lis ini mengingatkan bahwa status baru sebagai PNS bukan sekadar kebanggaan, melainkan sebuah amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat. Ia meminta seluruh aparatur baru tersebut untuk selalu menjaga profesionalitas dan kedisiplinan.
"Terbitnya SK pengangkatan PNS ini harus dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” ujar Lisdyarita.
Di sisi lain, Lisdyarita membeberkan bahwa Pemkab Ponorogo saat ini tengah melakukan moratorium atau penundaan rekrutmen PNS baru hingga tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil untuk mematuhi regulasi yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai solusinya, Pemkab Ponorogo akan fokus melakukan penataan kepegawaian internal agar setiap aparatur sipil negara dapat bekerja secara efektif dan efisien sesuai dengan keahliannya.
"Kita mengoptimalkan sumber daya aparatur yang ada melalui penataan yang sesuai dengan keahlian, minat, dan kompetensinya. Langkah pendayagunaan ini dilakukan agar organisasi dapat bekerja lebih optimal," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Suko Widodo, menjelaskan bahwa SK pengangkatan ratusan aparatur sipil negara ini terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2026.
Dengan terbitnya SK tersebut, hak keuangan para PNS baru ini akan langsung disesuaikan secara penuh berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Sehingga sejak 1 Mei 2026 mereka sudah berstatus PNS dan berhak menerima gaji penuh 100 persen. Pembayarannya akan dirapel pada awal Juni mendatang, termasuk dengan penyaluran gaji ke-13,” pungkas Suko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: