Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pihak Andrie Yunus Tetap Kukuh Tolak Pelaku Penyiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer

Pihak Andrie Yunus Tetap Kukuh Tolak Pelaku Penyiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, menolak pelaku diadili di peradilan militer. TAUD menegaskan kasus kekerasan terhadap warga sipil harus diselesaikan di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut TAUD, peradilan militer mengandung konflik kepentingan struktural karena terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berasal dari institusi yang sama, yaitu TNI.

"Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Situasi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan,” tulis TAUD dalam keterangan resminya.

TAUD menekankan bahwa peradilan yang adil hanya dapat terwujud melalui forum yang independen, imparsial, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan institusional.

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Andrie Yunus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon ini menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) serta penghentian penyidikan secara terselubung oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum TAUD, Alif Abdul Qoyyim, menilai jawaban Polda Metro Jaya belum menyentuh substansi lambatnya proses penyidikan. Meski polisi menyatakan penyidikan masih berjalan, pihak pemohon mempertanyakan alasan keterlambatan yang berpotensi membuat kasus ini stagnan.

TAUD juga menyoroti pernyataan Dirkrimum Polda Metro Jaya di Komisi III DPR yang menyebutkan pelimpahan perkara ke Puspom TNI.

Respons Polda Metro Jaya

Dalam sidang, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI bukan merupakan upaya penghentian penyidikan secara terselubung, melainkan semata-mata untuk koordinasi antar aparat penegak hukum.

"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi,” kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut secara aktif, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, hingga pengiriman SPDP. Hingga saat ini, belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.

"Dalih pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar,” tegas Tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, hingga kini masih menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan anggota TNI dan belum ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan pihak yang diduga memberi perintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat