Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lima Mahasiswa Gugat Operator soal Sisa Kuota Internet yang Hangus Padahal Sudah Dibayar Optimal

Lima Mahasiswa Gugat Operator soal Sisa Kuota Internet yang Hangus Padahal Sudah Dibayar Optimal Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lima mahasiswa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan penetapan tarif telekomunikasi, khususnya yang mengatur besaran kuota internet.

Kelima pemohon tersebut adalah Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu. Mereka menguji Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026).

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (20/5/2026).

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah terhadap pelaku usaha. Mereka menyoroti masalah sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir, sehingga konsumen tidak dapat menggunakan kuota yang telah dibayar secara optimal.

Gita Putri Akhyun selaku pemohon utama menyatakan, ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai perlindungan sisa kuota menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum.

Sementara itu, Novarinda Benti Dahu membacakan petitum permohonan yang meminta MK menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) yang menjamin perlindungan hak milik pribadi dan nilai ekonomi konsumen.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan para pemohon masih sumir dan perlu banyak perbaikan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Permohonan saudara ini sepertinya masih sumir ya, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Ini belum sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025, bukan PMK 2/2021,” kata Guntur.

Guntur juga meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum masing-masing serta hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa permohonan perlu dirombak total agar sesuai sistematika PMK Nomor 7 Tahun 2025. Daniel juga meminta kejelasan apakah pengujian yang diajukan bersifat formil atau materil, karena pengujian formil memiliki batas waktu maksimal 45 hari sejak undang-undang diundangkan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan paling lambat 14 hari kerja. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat Selasa, 2 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat