Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemprov Jatim Jamin Nasib 2.295 Guru Honorer SMA/SMK Negeri

Pemprov Jatim Jamin Nasib 2.295 Guru Honorer SMA/SMK Negeri Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin keberadaan dan nasib dari sebanyak 2.295 guru honorer yang bekerja di lingkungan SMA maupun SMK negeri. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, meminta kepada segenap guru honorer untuk tidak panik menyikapi Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen 7/2026 mengenai penataan tenaga pengajar non-ASN.

Aries mengeklaim tujuan SE tersebut diterbitkan adalah untuk memberikan penegasan hukum bagi masing-masing daerah terkait pembayaran gaji para tenaga honorer. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru honorer masih berstatus legal untuk menerima honor dan tunjangan dari pemerintah daerah.

"Kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah yang ragu-ragu untuk memberikan honor kepada guru-gurunya," ucap Aries, Kamis, 21 Mei 2026. "Jadi, sebenarnya ini mengakomodasi agar pemerintah daerah memberikan perhatian kepada mereka," lanjutnya menjelaskan urgensi surat tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak salah paham mengenai aturan penghapusan status honorer yang disebut berlaku per 31 Desember 2026. Aturan itu sama sekali tidak bermaksud memecat guru honorer secara massal, melainkan menjadi tenggat waktu terakhir dalam kebijakan penataan ulang status kepegawaian.

"Atas komitmen Ibu Gubernur, disampaikan bahwa tidak perlu khawatir," tutur Aries mengenai kelangsungan kerja para guru. "Tetap mengajar, tetap mengabdikan diri, Pemprov akan tetap memfasilitasi mereka berada di lingkungan sekolah," tambahnya menegaskan jaminan perlindungan tempat kerja.

Walau menjamin nasib guru honorer, Aries melarang seluruh kepala sekolah di bawah otoritas provinsi untuk membuka perekrutan guru honorer secara mandiri. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menyukseskan program penataan pegawai yang telah dicanangkan oleh kementerian.

Baca Juga: Sekolah Negeri hanya untuk PNS, Guru Swasta Minta Peraturan Batas Minimum Gaji di Sekolah Swasta

"Iya, itu batas akhir sudah," kata Aries mengenai kebijakan pembatasan rekrutmen. "Jadi, tidak boleh ada lagi perekrutan, sambil menunggu perekrutan yang terstruktur dari pemerintah pusat," pungkasnya memberikan penjelasan penutup.

Pemprov Jatim juga memasang target prioritas bagi ribuan tenaga guru honorer *existing* untuk dapat naik pangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pengangkatan ini akan didorong secara berjenjang, baik melalui jalur penerimaan PPPK maupun seleksi CPNS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: