Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alhamdulillah! Guru Honorer Bakal Dapat Insentif hingga Rp2 Juta, Ini Ketentuannya

Alhamdulillah! Guru Honorer Bakal Dapat Insentif hingga Rp2 Juta, Ini Ketentuannya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar baik datang bagi para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia. Di tengah polemik yang sempat ramai terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah justru memastikan adanya dukungan penghasilan bagi tenaga pendidik non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan guru honorer mengajar, melainkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata status sekaligus mendukung kesejahteraan guru non-ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

"Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru," kata Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, dikutip Jumat (22/5/2026).

Tak hanya soal penataan status, SE Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang telah masuk pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah bahkan menyiapkan tunjangan profesi hingga insentif bulanan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Fakta Soal Guru Honorer Dilarang Mengajar Mulai 2027

"SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru insentif maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah di situ," ungkap Nunuk.

Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru non-ASN yang berpeluang menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditentukan pemerintah.

"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," tutur Nunuk.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan insentif Rp400 ribu per bulan bagi 99.432 guru non-ASN lainnya. Insentif ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Nasib 237 Ribu Guru Honorer Terjawab! Kemendikdasmen Bongkar Peluang Jadi ASN

“Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan,” lanjut Nunuk.

Selain dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: