Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Isu soal guru honorer atau non-ASN tidak boleh lagi mengajar mulai tahun 2027 belakangan ramai diperbincangkan. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama mereka yang masih aktif mengajar di sekolah negeri daerah.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan informasi tersebut tidak benar. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata status tenaga pendidik non-ASN.
"Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru," kata Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Pemecatan, SE Nomor 7 Tahun 2026 Ternyata Atur Tunjangan Guru Honorer
Nunuk menerangkan, aturan tersebut hanya mengatur guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta.
“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.
Menurutnya, munculnya polemik di sejumlah daerah terjadi karena adanya perbedaan penafsiran setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Karena itu, Kemendikdasmen kini terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah melalui berbagai saluran komunikasi.
Baca Juga: Nasib 237 Ribu Guru Honorer Terjawab! Kemendikdasmen Bongkar Peluang Jadi ASN
Pemerintah juga memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar tetap menjadi prioritas sehingga tenaga guru non-ASN masih dibutuhkan di sekolah-sekolah daerah.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tambah Nunuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri