Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Refly Harun: Jokowi Rusak Civil Society, Relawan Jadi Rantai Korupsi

Refly Harun: Jokowi Rusak Civil Society, Relawan Jadi Rantai Korupsi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah merusak civil society (komunitas atau organisasi independen) selama berkuasa di Indonesia.

Menurutnya, perusakan tersebut dilakukan melalui pembentukan relawan, sehingga civil society kini ikut menjadi bagian dari rantai korupsi. Padahal, civil society seharusnya berperan penting dalam membantu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Karena kita tidak bisa lagi menghadapkan state and civil society sekarang ini. Karena yang namanya koruptor itu di negara banyak, di civil society juga banyak. Kenapa? Gara-gara dirusak oleh Jokowi,” jelas Refly, dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (22/5).

“Jokowi merusak civil society itu dalam membentuk relawan-relawan dan lain sebagainya. Jadi dia menjadi bagian dari rantai korupsi juga jadinya. Tiba-tiba orang yang enggak memiliki jabatan, punya kemungkinan cawe-cawe kepada negara untuk mengambil dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah figur penting dari kelompok relawan Jokowi pernah terjerat kasus korupsi. Di antaranya Immanuel Ebenezer (Noel) dan Windu Aji Sutanto.

Baca Juga: Pemecah Rekor Utang! Jokowi 10 Tahun Tambah Rp5.800 Triliun

Baca Juga: Prabowo Diterpa Isu Pemakzulan, Jokowi Turun Tangan

Noel, mantan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Mei 2026. Ia didakwa atas kasus berlapis terkait korupsi, pemerasan, dan gratifikasi senilai total Rp10 miliar dalam pengurusan lisensi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Dalam persidangan, Noel membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sementara itu, Windu yang kerap disebut sebagai mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah sekaligus anggota tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 2019, divonis 8 tahun penjara pada April 2024. Pemilik PT Lawu Agung Mining ini terbukti melakukan korupsi penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya