Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kementan Babat 145 Aturan Distribusi Pupuk Demi Efisiensi Agribisnis

Kementan Babat 145 Aturan Distribusi Pupuk Demi Efisiensi Agribisnis Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan memangkas 145 aturan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan guna memangkas kerumitan birokrasi yang kerap menjadi sarang subur bagi praktik perburuan rente (rent-seeking). 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penyederhanaan regulasi bertujuan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih mudah diakses petani dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam rantai distribusi.

Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami sederhanakan tata kelolanya, benahi distribusinya, dan perkuat pengawasannya,” ujar Amran dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, deregulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses distribusi pupuk bersubsidi sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat akses petani terhadap pupuk.

Baca Juga: Amran Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Nakal, Mafia Pangan Disikat!

Baca Juga: DPR Ingatkan Satu Pintu Ekspor Sawit cs Buka Potensi Praktik Rente

Selain melakukan penyederhanaan aturan, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, otomatis produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat,” katanya.

Kementan juga mempercepat digitalisasi penyaluran pupuk melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk petani tercatat secara digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi.

Di sisi lain, langkah pembenahan distribusi pupuk turut diperkuat dengan penindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri mencatat penanganan 92 kasus kejahatan pangan nasional yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal dengan total 77 tersangka.

Baca Juga: Jelang Musim Giling, Petani Tebu Hadapi Kenaikan Harga Pupuk

Baca Juga: GAPKI Ungkap Biaya Produksi Sawit Melejit: BBM Industri Tembus Rp 30 Ribu dan Pupuk Naik 30 Persen

Kementan juga menindak peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara dan dinilai berpotensi merugikan petani akibat risiko gagal panen.

Selain itu, izin pengecer maupun distributor yang terbukti menjual pupuk di atas HET turut dicabut sebagai bagian dari upaya penataan distribusi pupuk bersubsidi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri