Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buntut Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Ancam Pidanakan 139 Pabrik Sawit

Buntut Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Ancam Pidanakan 139 Pabrik Sawit Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang terjadi di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengantongi data sebanyak 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai daerah yang menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.

Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing wilayah.

“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).

Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS yang terjadi belakangan lebih dipengaruhi faktor psikologis akibat ketidakpahaman pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Karena itu, Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri guna meluruskan informasi yang berkembang di lapangan.

Sudaryono menegaskan PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga ekspor secara transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan maupun pengambilan keuntungan transaksi dalam implementasi kebijakan tersebut.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir, kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga: DSI Resmi Jadi BUMN untuk Ekspor Satu Pintu SDA

Baca Juga: OJK Cermati Risiko Pasca Pembentukan DSI

Baca Juga: Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal implementasi kebijakan pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya dalam pembelian TBS sawit, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” ujar Ade.

Pemerintah juga memastikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor kelapa sawit tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri