Kredit Foto: Pixabay/Tumisu
Kasus penganiayaan fatal yang melibatkan warga negara asing kembali terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Selebgram asal Brunei Darussalam bernama Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) nekat menganiaya rekannya, MHF (30), hingga tewas di Blok M Hub.
Aksi kekerasan mematikan tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.28 WIB dini hari. Tersangka Woodyrman diketahui tiba di lokasi kejadian bersama seorang rekannya dengan mengendarai sebuah mobil.
Saat turun dari kendaraan, selebgram tersebut kedapatan membawa sebuah kantong kertas (*paper bag*) berwarna hitam. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa di dalam kantong kertas yang dibawa tersangka berisi sebuah botol kaca.
Woodyrman kemudian berjalan menghampiri korban yang saat itu sedang duduk bersantai bersama seorang saksi. Pertemuan kedua pria asal Brunei tersebut langsung memicu adu argumentasi sengit di area pintu masuk.
Ketegangan di antara keduanya kian memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan fisik spontan. Tersangka tiba-tiba melayangkan hantaman keras menggunakan kantong kertas berisi botol kaca tersebut tepat ke arah kepala korban.
Pukulan telak itu membuat korban langsung ambruk dan terkapar tidak berdaya di lantai. Pasca-kejadian, korban sempat dievakuasi ke penginapan terdekat sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Setelah mendapatkan perawatan medis intensif selama sepuluh hari, kondisi kesehatan korban justru kian memburuk. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter rumah sakit pada Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Foto Tragis Insiden Turis Jatuh hingga Tewas di Labuan Bajo
Pelarian Woodyrman berakhir setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Polisi berhasil meringkus sang selebgram di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama pada Senin (25/5/2026) dini hari.
Petugas kini telah resmi menetapkan Woodyrman sebagai tersangka utama atas kasus penganiayaan maut tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: