Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bikin Challenge Lepas Baju, Host Live Streaming Mesum Diciduk Polisi

Bikin Challenge Lepas Baju, Host Live Streaming Mesum Diciduk Polisi Kredit Foto: Unsplash/dole777
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39). Tersangka merupakan seorang *host* siaran langsung yang kerap menyiarkan konten bermuatan pornografi.

Pelaku memanfaatkan fitur live streaming di media sosial untuk menjaring penonton serta korban. Pria tersebut sengaja mengajak para penontonnya untuk menjadi *talent* wanita dalam siaran langsung tersebut.

"Yang bersangkutan itu merupakan host, pada akun tersebut. Dia menggunakan akun tersebut mengundang talent. Talent itu yaitu wanita. Jadi mengundang talent tersebut melakukan suatu challenge di aplikasi tersebut," kata Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga dalam jumpa pers, Selasa (26/5/2026).

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan membuat sebuah tantangan khusus bagi para talent. Apabila peserta kalah dalam permainan, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik.

Gerakan hukuman tersebut sengaja dirancang agar menampilkan konten vulgar yang melanggar kesusilaan. Mekanisme permainan diatur berdasarkan interaksi langsung dari para penonton siaran.

"Yang mana pada saat challenge tersebut, antara host dengan talent tersebut, ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," kata Imanuel. Tersangka memaksa talent wanita melakukan tindakan asusila secara bertahap saat kalah bermain.

"Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," imbuhnya. Pria paruh baya ini nekat melakukan aksi pornografi demi mendongkrak popularitas akun pribadinya.

Tersangka mengaku ingin memperoleh banyak pengikut (followers) serta penonton (viewers) dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diketahui sudah melakoni bisnis siaran mesum ini sejak 3 tahun lalu.

Pelaku meraup keuntungan finansial dengan cara mencairkan hadiah digital (gift) kiriman penonton. Seluruh keuntungan dari penonton tersebut dicairkan secara berkala melalui akun dompet digital miliknya.

Kasus asusila ini berhasil diungkap oleh petugas melalui patroli siber rutin di dunia maya. SR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di markas kepolisian.

Baca Juga: Live di TV! Detik-Detik Mencekam Jurnalis CBS News Tiarap Saat Penembakan di Gedung Putih

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mengatur tentang tindak pidana produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan konten pornografi.

Tersangka kini terancam hukuman pidana yang cukup berat akibat dari bisnis siaran mesumnya. SR menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal selama 10 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: