Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catatkan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mengalami kontraksi pada Maret 2026. Meski begitu, tekanan terhadap industri mulai mereda dibandingkan bulan sebelumnya seiring proses penyesuaian terhadap regulasi baru yang diterapkan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan IJP industri penjaminan per Maret 2026 tercatat sebesar Rp1,98 triliun atau masih terkontraksi 4,99% secara year-on-year (YoY). Hal itu dinilai membaik karena pada Februari 2026 mencatat nilai IJP sebesar Rp1,31 triliun dengan kontraksi 6,59% YoY.
“Namun demikian, kontraksi tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi Februari 2026,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (28/5/2026).
Menurut Ogi, tekanan terhadap pendapatan industri penjaminan dipengaruhi proses penyesuaian terhadap implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2025. Diketahui bahwa regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek baru, termasuk ketentuan masa penjaminan dan skema risk sharing.
Selain faktor regulasi, kondisi itu juga dipengaruhi faktor musiman bisnis, realisasi penjaminan baru, hingga waktu pengakuan pendapatan masing-masing perusahaan penjaminan.
“Perkembangan ini antara lain dipengaruhi oleh proses penyesuaian industri terhadap implementasi POJK No. 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing, di samping faktor seasonality bisnis, realisasi penjaminan baru, serta timing pengakuan pendapatan di masing-masing perusahaan,” kata Ogi.
Baca Juga: Jamkrindo Dukung Penguatan dan Pemurnian Industri Penjaminan oleh OJK
Baca Juga: OJK Ungkap Outstanding Penjaminan Produktif Capai Rp272 Triliun
Baca Juga: LPS Percepat Integrasi Data dan Persiapan Program Penjaminan Polis
Menurutnya, persaingan tarif dan penyesuaian pricing di industri menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan IJP sepanjang awal tahun ini.
Demi menjaga keberlanjutan, OJK mendorong perusahaan penjaminan memperkuat bisnis penjaminan baru baik pada sektor produktif maupun nonproduktif dan memperkuat strategi pricing berbasis risiko, meningkatkan kualitas underwriting, serta memperkuat monitoring portofolio penjaminan.
“Diversifikasi produk, serta optimalisasi teknologi dalam proses bisnis menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas bisnis dan mendorong pertumbuhan IJP secara lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: