Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Ribuan Iklan Bermasalah Sudah Ditindak

Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Ribuan Iklan Bermasalah Sudah Ditindak Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui patroli siber, penurunan (take down) ribuan iklan digital, hingga revisi regulasi guna memperkuat perlindungan produk lokal dan konsumen di ekosistem e-commerce nasional.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau yang kerap disapa Busan mengatakan pemerintah saat ini tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.

“Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali,” ujar Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan revisi aturan tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi.

Selain penguatan regulasi, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital melalui patroli siber dan pengawasan langsung. Langkah yang dilakukan dapat berupa take down akun hingga sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas marketplaceretail onlineclassified adsdaily deals, dan merchant.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha mendapat surat peringatan tertulis pertama dan dua pelaku usaha menerima peringatan kedua karena belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

“Dari hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi ketentuan dan surat peringatan tertulis kedua kepada dua pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban,” jelasnya.

Baca Juga: Kemendag Panggil Shopee usai Banjir Aduan Konsumen

Baca Juga: KPPU Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Dilaporkan Soal Monopoli Ekosistem E-Commerce di Indonesia

Sementara itu, patroli siber dilakukan terhadap 21 platform PMSE. Kemendag tercatat telah meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan MINYAKITA; serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya,” kata Budi.

Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun merchant di berbagai marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang melanggar aturan.

Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025 dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Selain membahas e-commerce, Budi juga menyoroti penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital. Ia menegaskan Kemendag memiliki peran strategis untuk memastikan perdagangan komoditas dan aset digital berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan aset kripto kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari integrasi pengawasan sektor keuangan digital nasional.

Baca Juga: Platform E-Commerce Mulai Kejar Untung, Konsumen Terancam Kena Dampak

Baca Juga: Lewat Aturan Baru, Pemerintah Siapkan Potongan Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menilai transformasi ekonomi digital perlu diiringi regulasi dan pengawasan yang kuat agar ekosistem perdagangan digital nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Transformasi ekonomi digital harus diiringi penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta perlindungan yang seimbang bagi konsumen, UMKM, dan pelaku usaha nasional agar ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan. Kita berharap Indonesia juga bisa membangun ekosistem digital yang mumpuni, kuat, aman, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri