Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jangan Anggap Sepele! Gara-Gara Patok Hilang, Tanah Bisa Dikuasai Tetangga

Jangan Anggap Sepele! Gara-Gara Patok Hilang, Tanah Bisa Dikuasai Tetangga Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan yang sering memicu konflik di tengah masyarakat. Ironisnya, banyak kasus bermula dari hal sederhana, yakni tidak adanya tanda batas tanah yang jelas antara satu pemilik dengan pemilik lainnya.

Kondisi tersebut bahkan bisa berkembang menjadi perselisihan panjang hingga berujung proses hukum. Karena itu, masyarakat kini diingatkan agar tidak lagi mengabaikan pemasangan patok batas tanah demi menghindari konflik di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan keberadaan patok batas tanah sangat penting untuk menjaga keamanan aset milik masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/5).

Baca Juga: Wapres Gibran Susur Terowongan dan Konstruksi Bawah Tanah MRT

Menurut Nusron, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan agar semua pihak mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sejak awal.

Dengan cara itu, potensi konflik atau sengketa batas lahan di masa mendatang dapat diminimalisir.

“Yang mempunyai tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di bawahnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Ia menilai langkah sederhana tersebut jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan. Sebab, selain menguras biaya, konflik tanah juga kerap merusak hubungan sosial antarwarga maupun antartetangga.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan tidak mudah berubah. Penggunaan penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai berisiko karena bisa hilang atau bergeser seiring waktu.

Baca Juga: Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan

Adapun kriteria patok yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi hal yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Patok kecil di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya bisa menjadi pelindung hak kepemilikan sekaligus menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: