- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Wamentan Sudaryono Tindak Tegas Pabrik Sawit Nakal, Wajibkan Beli TBS Sesuai HPP Acuan
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti keluhan terkait penurunan harga pembelian sawit rakyat. Pengawasan intensif dilakukan guna merespons dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) di berbagai daerah.
Rapat evaluasi lanjutan telah diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri perkebunan. Langkah ini dilakukan karena masih banyak fasilitas pengolahan yang belum menyesuaikan harga beli sesuai ketentuan di daerah masing-masing.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan Kementerian Pertanian menemukan adanya pelanggaran harga pembelian TBS yang dilakukan sejumlah fasilitas pengolahan sawit.
“Sebagaimana kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ungkap Sudaryono dalam jumpa pers di kantor Kementan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sudaryono, harga sawit di pasar global, khususnya pada tingkat konsumen, tidak mengalami penurunan baik dari sisi harga maupun volume permintaan.
“Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin 139 Pabrik Sawit, Petani Akhirnya Dapat Pembelaan
Baca Juga: Bukan Monopoli, PT DSI Diharapkan Fokus jadi Pengawas Lewat Platform Digital Perdagangan Sawit
Baca Juga: Seret Raksasa Sawit, Purbaya Bongkar Nama Sejumlah Perusahaan Nakal yang Manipulasi Harga Ekspor CPO
Perbaikan harga mulai terlihat setelah pemerintah memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha tersebut.
“Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” lanjut Sudaryono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: