Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Indobuildco Kalah di Pengadilan, Hotel Sultan Dieksekusi Negara 18 Juni 2026

Indobuildco Kalah di Pengadilan, Hotel Sultan Dieksekusi Negara 18 Juni 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa panjang terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, atas pengelolaan hotel mewah tersebut.

Dengan putusan ini, PT Indobuildco kehilangan hak atas tanah negara tempat Hotel Sultan berdiri, sekaligus diwajibkan membayar denda finansial dalam jumlah besar kepada pemerintah.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh lahan Hotel Sultan (dahulu Hotel Hilton Jakarta) adalah murni milik negara, berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. 

Dengan adanya ketetapan ini, maka masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang selama ini dipegang oleh PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan mati secara hukum sejak awal tahun 2023. 

Pengadilan juga memutuskan bahwa hak pemanfaatan tersebut tidak dapat diperpanjang kembali.

Akibat pemanfaatan lahan negara tanpa hak sah, PT Indobuildco dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar royalti kepada negara untuk masa penggunaan tanah sepanjang periode 2007 hingga 2023. 

Nilai total royalti yang harus dibayarkan adalah sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (AS). Apabila dikonversikan menggunakan nilai kurs rupiah saat ini yang berada di angka Rp17.906 per dollar AS, maka total denda royalti tersebut menembus angka sekitar Rp812,144 miliar. 

Baca Juga: Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan

"PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL (Hak Pengelolaan) untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto, dikutip Kamis (4/6).

Selain denda tersebut, perusahaan juga dibebankan biaya perkara persidangan sebesar Rp530.000.

Meskipun putusan tersebut sudah diketuk sejak 28 November 2025, proses di lapangan baru memasuki tahap eksekusi fisik/pengosongan paksa. 

Pihak PN Jakarta Pusat baru saja merilis ketetapan final bahwa jadwal pengosongan paksa Blok 15 Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) akan dilaksanakan secara resmi pada Kamis, 18 Juni 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya