Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah selaku pemohon eksekusi. Kendati aset strategis tersebut kini sudah beralih status, otoritas pengelola kawasan belum merinci secara spesifik mengenai peruntukkan fungsi bangunan ke depan.
Manajemen menegaskan bahwa blueprint pemanfaatan lahan di Blok 15 tersebut akan disusun secara komprehensif agar selaras dengan tata ruang cagar budaya di sekitarnya. Skenario pengelolaan baru ini dipastikan berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi mengoptimalkan potensi ekonomi dan fasilitas publik.
"Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
"Untuk pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif," sambungnya merinci klaster pengembangan kawasan.
Langkah taktis yang saat ini tengah bergulir di lapangan adalah pengamanan aset, inventarisasi menyeluruh, serta pengecekan fisik terhadap kondisi struktur belasan gedung. Seluruh tahapan rekonstruksi fungsi dan pengelolaan kawasan integrasi ini nantinya akan dikoordinasikan secara berkala bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Hotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara, GBK Mulai Kaji Fungsi Baru untuk Publik dan Ekonomi
Proses peralihan ini sendiri ditandai dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, atas dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora dengan total luas mencapai lebih dari 137.000 meter persegi. Pengosongan kompleks akomodasi mewah tersebut dinyatakan berhasil dilakukan, mencakup fasilitas utama mulai dari tiga menara hotel, apartemen, ballroom, hingga area komersial pendukung.
Pihak otoritas kehakiman memberikan tenggat waktu selama 6 bulan kepada PT Indobuildco selaku termohon untuk mengangkut seluruh barang operasional internal mereka. Seluruh logistik tersebut nantinya akan dipindahkan secara bertahap menuju dua titik fasilitas pergudangan yang telah disiapkan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: