Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar

Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar Kredit Foto: Krakatau Steel

Asal tahu saja, Silmy kini menghadapi proses hukum setelah KPK menahannya dalam rangkaian penyidikan OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy masuk dalam radar pemeriksaan karena pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Saat menjadi Dirjen,” kata Budi, dikutip Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, posisi Silmy pada periode tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki KPK.

Meski namanya masuk dalam rangkaian OTT, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung Silmy dalam dugaan suap pengurusan dokumen keimigrasian.

“Keterangan Silmy Karim dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Baca Juga: Dicari KPK Seharian, Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri: Saya Menyelesaikan Agenda

Baca Juga: Sempat Dihalang-halangi Ajudan, Wamen Imipas Silmy Karim Datangi KPK Terkait OTT

Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing. OTT dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri