Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan sektor keuangan. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bahkan telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced judiligence atau EDD atau pemblokiran atas terhadap kurang lebih sebesar Rp33,836 rekening," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Jumlah rekening yang ditindaklanjuti tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.252 rekening terindikasi judi online.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono, mengungkapkan OJK memblokir 460.270 rekening terkait penipuan keuangan.

Baca Juga: Dana Oligarki dan Judol Mengalir, Prabowo Dibidik

Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh Dekati 10% di April 2026

Total dana masyarakat yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar hingga Maret 2026.

“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan akhir Maret kemarin, Indonesia Anti Scam Center atau IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional untuk pemberantasan scam.”

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270, dengan total dana korban yang sudah diblokir besar 585,4 miliar,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB Bulanan, Senin (6/4/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dwi Aditya Putra