- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Harap Saham Indonesia Tak Lagi Kena Freeze Saat MSCI Review 12 Agustus
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kebijakan freeze terhadap saham-saham Indonesia dapat segera berakhir seiring peninjauan indeks Indonesia oleh MSCI pada 12 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, peninjauan MSCI tersebut telah sesuai dengan jadwal dan periode evaluasi indeks. Hasil peninjauan diperkirakan mulai berlaku pada periode indeks berikutnya, yang kemungkinan efektif sejak awal September 2026.
Dia berharap berbagai pembenahan yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia dapat menjadi pertimbangan MSCI dalam mengevaluasi kondisi pasar Indonesia.
"Kita berharap seluruh progres ini mengedepankan tingkat transparansi, menunjukkan bagaimana kondisi pasar kita dan tingkat demokratisasi kita. Hal tersebut tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hasan mengatakan OJK terus meningkatkan transparansi pasar modal sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor dan memberikan informasi yang lebih lengkap kepada penyedia indeks global.
Upaya tersebut telah dilakukan sejak Maret 2026, salah satunya melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih detail dan granular.
Data tersebut kemudian terus diperbarui dengan informasi tambahan yang dinilai diperlukan oleh investor. Menurut Hasan, langkah ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan global index provider, tetapi juga memberikan informasi yang lebih transparan kepada seluruh pelaku pasar.
OJK juga akan melengkapi data afiliasi serta mengaitkan informasi kepemilikan saham sebesar 1% dengan tipe investor dalam satu laporan yang sama.
Dengan semakin lengkapnya informasi tersebut, investor diharapkan dapat lebih mudah memahami struktur kepemilikan saham dan mengambil keputusan investasi berdasarkan data yang lebih komprehensif.
Harap Freeze MSCI Segera Dibuka
Hasan mengungkapkan hasil review MSCI pada 12 Agustus kemungkinan baru akan diterima pada 13 Agustus 2026. OJK berharap hasil evaluasi tersebut dapat membuka jalan bagi berakhirnya kebijakan freeze terhadap saham Indonesia.
"Kita harus sama-sama sadari, MSCI belum membuka kondisi freeze atau masih membatasi penambahan saham yang masuk ke dalam Indeks MSCI Indonesia," kata Hasan.
Meski demikian, dia berharap saham-saham unggulan Indonesia tetap dinilai layak oleh investor global dan dipertahankan dalam indeks MSCI.
"Saham-saham tersebut tetap menjadi bagian dari MSCI Standard maupun MSCI Small Cap, sehingga tetap dapat menjadi tujuan investasi bagi investor global," ungkap Hasan.
Baca Juga: OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026
Baca Juga: Rebalancing MSCI Tinggal Hitungan Hari, Ini Dampaknya bagi Saham Indonesia
Baca Juga: MSCI Ubah Metodologi Indeks Dividen Asia Pasifik, Berlaku Mulai 1 September 2026
Menurut Hasan, pembenahan pasar modal Indonesia tidak hanya diarahkan untuk merespons kebijakan MSCI. OJK ingin peningkatan transparansi, reformasi, dan netralitas pasar menjadi bagian dari perbaikan struktural pasar modal Indonesia.
Dengan perbaikan tersebut, dia berharap penyedia indeks global dapat menilai kelayakan pasar Indonesia secara lebih objektif dan tidak lagi menerapkan kebijakan freeze.
Harapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada MSCI, tetapi juga FTSE dan penyedia indeks global lainnya yang memasukkan saham Indonesia dalam perhitungan indeks mereka.
"Sehingga di kesempatan periode perhitungan indeks berikutnya, kita berharap semakin banyak lagi saham-saham terbaik kita yang diperhitungkan dan dapat menjadi anggota indeks di global index provider yang akan datang," ujar Hasan.
Jika kebijakan freeze dapat dicabut, semakin banyak saham Indonesia berpeluang kembali diperhitungkan dalam indeks global. Kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: