Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Periksa 124 Kasus Pasar Modal, Denda Tembus Rp240,5 Miliar

OJK Periksa 124 Kasus Pasar Modal, Denda Tembus Rp240,5 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 kasus di sektor pasar modal hingga 7 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan sebagian besar kasus berkaitan dengan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

Berdasarkan data OJK, sebanyak 79 kasus berkaitan dengan transaksi efek, sedangkan 27 kasus melibatkan emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus yang berkaitan dengan wakil perusahaan efek.

"Pemeriksaan dan penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada investor," ujar Khoirul dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sejalan dengan pemeriksaan tersebut, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp240,5 miliar hingga 7 Agustus 2026. Regulator juga memberikan sanksi berupa tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis.

Khoirul mengatakan pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta memperkuat perlindungan investor.

Baca Juga: OJK Harap Saham Indonesia Tak Lagi Kena Freeze Saat MSCI Review 12 Agustus

Baca Juga: BEI Berpotensi Tebar Dividen Usai Demutualisasi, OJK Siapkan Aturannya

Baca Juga: OJK Resmi Tunjuk Alex Widi Kristiono sebagai Calon Komisaris Pengganti BEI

Selain pemeriksaan dan pemberian sanksi, OJK juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Hingga 7 Agustus 2026, OJK menerima 10 pengaduan terkait tiga sektor tersebut. Seluruh pengaduan telah ditangani dan diselesaikan.

"Kami terus merespons pengaduan masyarakat secara cepat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri