'Selama Ini Dipojokkan,' Sony Sanjaya Mengaku Hanya 'Korban' dalam Kasus Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya mengaku tidak ingin menjadi pihak yang menanggung seluruh beban dalam kasus dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan dirinya bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Tarif 'Pelicin' Dipatok Jutaan, Begini Modus Kubu Silmy Karim Lakukan Korupsi Izin Tinggal WNA
Menurut Krisna, selama ini kliennya kerap digambarkan sebagai sosok yang mengatur dan memperjualbelikan titik-titik dapur MBG. Namun, Sony mengklaim kondisi yang terjadi tidak sesederhana itu.
"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi," kata Krisna, dikutip Senin (8/6).
Pernyataan tersebut menjadi alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Langkah itu diambil agar proses hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Krisna menegaskan kliennya ingin memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan dalam program MBG berlangsung.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujarnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony berharap keterangannya nanti dapat menjelaskan posisi sebenarnya dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan yang memengaruhi pelaksanaan program.
Baca Juga: 'Saya Tak Pernah Jamin,' Trump Dituduh Lupakan Janji Kampanye Sendiri Gegara Perang Iran-Amerika
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi, termasuk perkara yang terjadi di lingkungan BGN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: