Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahas Nasib PPPK, Sherly Tjoanda kepada Depan DPR: Kami Sudah Tidak Bisa Bayar Gaji

Bahas Nasib PPPK, Sherly Tjoanda kepada Depan DPR: Kami Sudah Tidak Bisa Bayar Gaji Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menghadapi kesulitan keuangan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026) yang membahas permasalahan PPPK dan honorer serta relaksasi kebijakan terkait belanja pegawai daerah. Rapat itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam rapat tersebut, Sherly mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan relaksasi kebijakan terkait persoalan PPPK. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi daerah.

“Tujuan hari ini adalah kami mendengar keputusan dari Pak Mendagri dan Bu MenPAN-RB terkait relaksasi. Untuk itu, kami memberikan apresiasi,” ujar Sherly.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah masih menjadi kendala besar. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga penghujung tahun.

“Tetapi tadi kami juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga, apakah masalah kami di daerah selesai? Belum,” katanya.

Sherly menjelaskan, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar. Kondisi tersebut membuat belanja pegawai melampaui besaran DAU yang tersedia.

Untuk menutup kekurangan anggaran, pemerintah daerah harus memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurut Sherly, sekitar 60 persen DBH yang menjadi hak Maluku Utara masih ditahan sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

“Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60 persen dikembalikan,” ujarnya.

Selain meminta pengembalian sebagian DBH, Sherly juga berharap DPR RI kembali membahas kebijakan pemangkasan anggaran, khususnya transfer ke daerah (TKD), pada tahun mendatang. Ia mengaku khawatir apabila pemotongan anggaran kembali dilakukan dari posisi saat ini.

Baca Juga: Ini Cara Sherly Tjoanda Hentikan Sengketa Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan di Maluku Utara

Menurut Sherly, pemerintah daerah memahami kondisi APBN yang sedang menghadapi tekanan serta dorongan dari pemerintah pusat agar daerah melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ia menilai ruang gerak daerah menjadi terbatas karena sejumlah instrumen fiskal yang sebelumnya dimiliki daerah kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Dari ketua komisi mengatakan APBN sulit, kami memahami itu. Kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan di daerah banyak tools yang dari kami yang diambil oleh pusat sehingga kami tidak memiliki ruang untuk berinovasi,” kata Sherly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: