Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka DSI

Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka DSI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi (FH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan tersebut menjadi sorotan karena FH pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, serta hasil gelar perkara.

“Pada hari Senin, 8 Juni 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama FH,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK pada 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018–2022.

Penyidik menduga FH terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang diduga digunakan PT DSI sepanjang 2018–2025.

Penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur perusahaan.

Baca Juga: Pemulihan Dana Korban Dana Syariah Indonesia Digenjot, Polisi Sudah Amankan Rp320 Miliar

Baca Juga: Usai Dihantam Aksi Jual, OJK Harap Buyback Jadi Mesin Rebound Bursa

Berdasarkan hasil penyidikan, FH diduga memiliki peran penting dalam pengembangan PT DSI. Selain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, ia disebut aktif memberikan masukan dalam rapat perusahaan, mencari calon pemodal, serta mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs dan aplikasi perusahaan untuk menarik dana dari para pemberi pinjaman (lender).

Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Selanjutnya, FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 17 Juni 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri