Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aset Tembus Rp1.240 Triliun, Kemendagri Dorong BUMD Lakukan Transformasi Digital dan Perkuat GCG

Aset Tembus Rp1.240 Triliun, Kemendagri Dorong BUMD Lakukan Transformasi Digital dan Perkuat GCG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

​Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan pentingnya langkah transformasi bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

​Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta, Rabu (10/6).

​Di forum tersebut Fatoni memaparkan bahwa BUMD memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Peran BUMD tidak hanya terbatas sebagai entitas bisnis pencari keuntungan, tetapi juga sebagai penyedia pelayanan publik, pencipta lapangan kerja, dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Fatoni.

​Fatoni mengungkapkan, saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, dan membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.

​Meski mencatatkan angka yang fantastis, Fatoni mengingatkan adanya tantangan besar yang harus segera dibenahi. Tercatat sekitar 300 BUMD (27,5 persen) masih mengalami kerugian, dan 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI). Kondisi ini menjadi alarm pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme.

​Empat Pilar Transformasi BUMD

​Guna mengatasi tantangan tersebut, Kemendagri mendorong seluruh manajemen BUMD untuk segera mengambil langkah konkret melalui empat pilar utama:

​Penerapan Good Corporate Governance (GCG): Memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.

​Peningkatan Kualitas SDM: Memastikan pengelolaan dilakukan oleh tenaga profesional.

​Optimasi Aset: Memaksimalkan potensi aset yang dimiliki agar lebih produktif.

​Akselerasi Transformasi Digital: Merombak model bisnis, proses operasional, hingga pola interaksi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan (stakeholder).

​“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegas Fatoni.

​Regulasi Baru dan Sinergitas Terintegrasi

​Sebagai bentuk komitmen pembinaan, Fatoni membocorkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, sistem pembinaan, serta pengawasan agar lahir BUMD yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi.

​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun sinergi yang solid antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat luas untuk memperluas peluang usaha.

​“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni menutup arahannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sufri Yuliardi