Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua

Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meta, induk Facebook dan Instagram, menghadapi persidangan di Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran perlindungan privasi anak. Perusahaan tersebut dituding tetap mengumpulkan data pribadi pengguna berusia di bawah 13 tahun meski disebut mengetahui keberadaan mereka di platform.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Federal Oakland, California, mulai Selasa (18/8/2026). Kasus tersebut menjadi bagian dari gugatan yang diajukan sejumlah negara bagian AS terhadap Meta terkait praktik perusahaan dalam mengelola keamanan dan perlindungan anak di platform media sosialnya.

Kasus ini bermula dari gugatan pada 2023 yang diajukan puluhan negara bagian. Mereka menuduh Meta sengaja merancang sejumlah fitur yang dapat mendorong penggunaan media sosial secara berlebihan serta berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja.

Selain tuduhan mengenai desain platform, persoalan privasi anak menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Negara-negara bagian menilai Meta mengetahui bahwa terdapat pengguna berusia di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram, tetapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa memperoleh izin dari orang tua.

Gugatan tersebut juga berkaitan dengan Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Aturan tersebut mengatur perlindungan data pribadi anak ketika mereka menggunakan layanan daring.

Dalam perkara ini, California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey menjadi pihak yang akan menyampaikan tuduhan di hadapan Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers. Keempat negara bagian tersebut bersama 25 negara bagian lainnya juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran aturan perlindungan privasi anak.

Para penggugat menilai praktik Meta tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pengelolaan data. Mereka juga menyoroti bagaimana perusahaan menjalankan platform yang digunakan oleh anak-anak dan remaja meski terdapat risiko terhadap keamanan serta kesejahteraan kelompok pengguna tersebut.

Namun, Meta membantah tuduhan yang diajukan. Perusahaan menilai klaim dari negara-negara bagian tidak didukung bukti yang cukup dan menyebut perhitungan potensi dendanya juga keliru.

"Alih-alih berpegang pada fakta atau hukum, negara-negara bagian tersebut justru memutuskan untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal. Kami tetap teguh pada rekam jejak kami dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja, dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami di pengadilan," ujar juru bicara Meta.

Besarnya potensi denda menjadi salah satu bagian yang membuat perkara tersebut mendapat perhatian. Dalam dokumen pengadilan sebelum persidangan, Meta menyebut negara-negara bagian menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan  Meta Business Agent Untuk Pelaku Bisnis di Indonesia

Angka tersebut belum merupakan putusan pengadilan dan masih menjadi bagian dari perdebatan dalam proses hukum. Hakim juga menilai nominal tersebut tidak realistis, tetapi pada saat yang sama tidak menerima perkiraan Meta yang hanya mencapai US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.

Persidangan diperkirakan berlangsung selama sekitar enam minggu. Sejumlah pimpinan Meta juga berpotensi memberikan kesaksian, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.

Perkara ini menjadi salah satu ujian besar bagi Meta terkait cara perusahaan melindungi pengguna anak sekaligus mengelola data pribadi mereka. Hasil persidangan nantinya dapat menentukan konsekuensi hukum yang harus dihadapi perusahaan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Bagi Meta, persidangan juga menjadi kesempatan untuk membantah tuduhan bahwa platformnya sengaja mengabaikan keselamatan anak demi kepentingan bisnis. Sementara bagi negara-negara bagian penggugat, perkara ini menjadi upaya menekan perusahaan teknologi agar lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: