26 Tahun Bertahan di GBK, Intip Perjalanan Sengketa Hotel Sultan yang Berakhir Dieksekusi Hari Ini
Kredit Foto: Ist
Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno tempat berdirinya Hotel Sultan resmi dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah riil di lapangan ini menjadi babak akhir dari sengketa agraria yang telah bergulir lama di ibu kota.
Jejak perkara perebutan aset strategis ini tercatat sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Kisruh hukum yang melelahkan tersebut melibatkan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK Kharis Sucipto mengenang riwayat imbauan resmi.
Akar konflik bermula saat Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir. Kementerian ATR/BPN menolak memperpanjang izin tersebut, sementara PPKGBK menegaskan lahan itu adalah aset negara yang harus dikembalikan.
Pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. Otoritas kehakiman mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan tanggal pengosongan paksa jatuh pada Kamis, 18 Juni 2026 hari ini.
Baca Juga: Tanah di Eks Hotel Sultan Mau Buat Apa? Begini Jawaban Pemerintah
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," pungkas Kharis Sucipto menceritakan kronologi persiapan eksekusi.
Pihak Pontjo Sutowo sebenarnya telah diberikan jeda waktu selama 23 hari setelah putusan ketetapan pengosongan diterbitkan. Lewat amar putusan pamungkas ini, seluruh bangunan yang melekat di atas tanah eks HGB tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: