Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah memastikan aset eks Hotel Sultan akan dikelola untuk kepentingan masyarakat setelah kembali berada di bawah kendali negara. Selain memastikan pemanfaatan aset, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap nasib para pekerja yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan aset eks Hotel Sultan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Kamis (18/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Menurut Bambang, tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sekitar 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Selama kurang lebih 50 tahun, aset tersebut digunakan oleh PT Indobuildco.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah.
Setelah kembali menjadi aset negara, kawasan eks Hotel Sultan disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Pemerintah juga telah menyiapkan rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas yang ada di kawasan tersebut, meski belum merinci bentuk penggunaannya.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengatakan putusan pengadilan telah menegaskan bahwa seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.
Ia menjelaskan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun hingga akhirnya terbit perintah pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap para pekerja di eks Hotel Sultan. Chandra menyebut pendataan akan dilakukan untuk memastikan status seluruh pekerja, mulai dari karyawan tetap, karyawan harian, hingga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu," kata Chandra.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Pemerintah menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Baca Juga: Gibran Datangi Sekolah yang Akan Digusur untuk Kopdes Merah Putih, Ternyata Belum dapat MBG
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin panitera dan juru sita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat adanya demonstrasi penolakan eksekusi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi. Meski demikian, aparat kepolisian dan petugas keamanan kawasan GBK terus berjaga untuk memastikan kondisi tetap kondusif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: