Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bertahan 8 Tahun, Harga DMO Batu Bara US$70 per Ton Dikaji Ulang

Bertahan 8 Tahun, Harga DMO Batu Bara US$70 per Ton Dikaji Ulang Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai mengkaji ulang harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang selama ini dipatok sebesar US$70 per ton.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah tengah menghitung berbagai opsi terkait kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan PLN dan perusahaan tambang.

"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan tapi pengusahanya juga tidak dirugikan," ujar Bahlil usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).

Harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar US$70 per ton telah berlaku sejak 2018 dan belum pernah mengalami perubahan. Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku usaha pertambangan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut karena biaya produksi terus meningkat.

Bahlil mengakui kenaikan biaya produksi menjadi salah satu aspek yang masuk dalam perhitungan pemerintah. Menurut dia, biaya produksi batu bara kalori menengah saat ini meningkat seiring naiknya stripping ratio (SR).

"Untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8 sampai 12 persen, cost produksinya kan udah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi enggak mungkin juga," katanya.

Saat ditanya mengenai keluhan pengusaha bahwa harga acuan yang digunakan dalam skema DMO belum berubah sejak 2018 sementara biaya produksi terus meningkat, Bahlil membenarkan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Kemendag Rilis Tiga Aturan Baru untuk Ekspor Tambang dan CPO, DMO Dipastikan Tak Berubah

Baca Juga: Amankan Implementasi DMO Minyak Goreng, Kementan Persempit Ruang Gerak Spekulan Tata Niaga

"Betul itu salah satu pertimbangan yang akan kita hitung," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi keuangan PLN. Bahlil mengatakan negara selama ini memberikan dukungan kepada PLN melalui subsidi dan kompensasi tarif listrik, termasuk pasokan energi primer dengan harga khusus.

"Kalau negara tidak hadir bersama-sama dengan PLN untuk melakukan pengawasan dan manajemen yang presisi itu akan melahirkan cost lebih. Kalau cost lebih itu nanti PLN itu kan mendapat 7% dari opex. Jadi semakin tinggi opex-nya itu semakin membebani keuangan negara," kata Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra