Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Biodiesel B50 Diyakini Bakal Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Biodiesel B50 Diyakini Bakal Perkuat Nilai Tukar Rupiah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun. Selain manfaat ekonomi, kebijakan ini juga ditargetkan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada tahun 2026 serta menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja nasional.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai penggunaan B50 dapat menekan angka impor energi. Berkurangnya kebutuhan impor solar berpotensi memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.

"Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah," ujar Hendry saat dihubungi, Kamis (18/06/2026).

Menurut Hendry, target penghematan devisa hingga Rp157 triliun dapat dicapai selama pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan bahan baku, kapasitas industri biodiesel, serta skema pembiayaannya. Ia menambahkan, mandatori B50 juga dapat menjadi salah satu proyek penting dalam mewujudkan ketahanan energi, meskipun swasembada energi tidak hanya bergantung pada biodiesel.

"Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi," ucapnya.

Lebih jauh, Hendry menyatakan penerapan B50 dapat mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati membuka peluang investasi baru, meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel, serta menciptakan efek berganda terhadap sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.

"Indonesia juga berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia yang berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa yang menggunakan campuran sekitar 7 sampai 10 persen," ungkapnya.

Kendati demikian, Hendry mengingatkan aspek lingkungan tetap perlu dijaga dari sisi hulu. Peningkatan kebutuhan sawit sebaiknya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas dan teknologi, bukan dengan pembukaan perkebunan secara masif yang berisiko menimbulkan deforestasi dan utang karbon.

Pakar energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri, menilai langkah pemerintah menaikkan mandatori dari B40 menjadi B50 sudah tepat dari sisi ekonomi. Kebijakan tersebut dapat mengurangi beban impor dan subsidi, meskipun penerapannya tetap membutuhkan pengawasan teknis.

"Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar. Mengurangi subsidi dengan pencampuran bahan baku sampai B50 itu benar secara ekonomi," ujar Rishal.

Dari sisi lingkungan, peningkatan kandungan bahan bakar nabati dapat menurunkan emisi hasil pembakaran. Berkurangnya kandungan diesel fosil dalam bahan bakar membuat kadar karbon monoksida dan hidrokarbon yang dihasilkan kendaraan juga lebih rendah.

"Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang karena kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang," kata Rishal.

Implementasi B50 merupakan puncak dari perjalanan panjang transisi energi Indonesia. Berikut tahapan utama yang telah dilalui:

  • Tahap Awal B20: Dimulai sejak tahun 2016, pemerintah secara bertahap mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel pada solar.
  • Peningkatan ke B30: Mandatori ditingkatkan menjadi 30 persen pada awal 2020 setelah melalui serangkaian uji coba yang sukses.
  • Peningkatan ke B35: Implementasi campuran 35 persen mulai berlaku secara menyeluruh pada Februari 2023.
  • Uji coba B50: Uji coba lapangan intensif dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah komando Menteri Bahlil dan Pertamina hingga awal 2026 untuk memastikan kesiapan performa mesin dan infrastruktur penyaluran.
  • Implementasi Penuh B50: Berdasarkan hasil evaluasi uji coba yang positif, pemerintah memastikan B50 siap diberlakukan serentak per 1 Juli 2026.

Baca Juga: BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026

Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian uji coba di sektor otomotif rampung pada Juni 2026, sementara sektor strategis lainnya seperti alat berat dan perkeretaapian akan selesai bertahap hingga akhir tahun. Dengan hasil uji sementara yang menunjukkan performa andal dan aman, B50 siap memperkuat kemandirian energi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: